Minggu, 18 Juli 2010

RIBA'


Banyak diantara kita telah mengetahui bahwa riba itu haram. Baik melalui firman Allah, hadist nabi, pendapat para ulama dan lembaga-lembaga fatwa diberbagai negara. Kitapun menyadari bahwa diantara praktek riba yang paling jelas di masyarakat kita adalah kegiatan meminjamkan uang dengan bunga atau yang dikenal dengan rente. Namun bersamaan dengan berkembangnya jaman, praktek riba jua berkembang dan merambah keberbagai sendi kehidupan. Ada yang jelas bentuknya dan ada yang samar.
Seacara bahasa riba artinya pertumbuhan atau tambahan, baik dalam kebaikan maupun keburukan. Sedangkan dalam istilah fiqh, riba diartikan sebagai tambahan atas harta pokok (modal) yang dipinjamkan sebagai kompensasi ata perbedaan waktu yang ada.
HUKUM RIBA
Riba hukumnya haram. Semua agama samawi (yahudi, nasrani, dan islam) mengharamkan riba.
1. Al – Qur’an
Al Qur’an telah membicarakan tentang riba. Tetapi, tidak mengharamkian sekaligus, melainkan bertahap. Ada 4 tahapan pengharaman riba ini.

a. ayat yang pertama adalah Q.S. Ar-Rum ayat 39
Artinya :
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

Dalam ayat diatas, al quran tidak menybutkan hukumnya. Ia hanya berbicara tentang hakikat pertambahan dari riba itu, dengan membandingkan dengan zakat. Riba di sisi Allah tidak ada nilainya apa-apa. Sementara menunaikan zakat merupakan perbuatan yang sangat diridhai Allah SWT. Ayat ini juga menyadarkan kita bahwa segala sesuatu itu tidak harus diukur dengan materi saja. Riba mungkin akan menambah harata, sedangkan zakat akan mengurangi harta manusia. Tapi, di sisi Allah menunaikan zakat merupakan perbuatan terpuji dan riba tidak demikian.

b. kemudian surah An-Nisa’ ayat 160-161
Artinya :
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

Disini dijelaskan bahwa secara terpisah dari memakan harta orang lain secara batil, karena efek riba itu tidak terbatas kepada orang-orang yang melakukannya, akan tetapi berpengaruh terhadap seluruh komponen umat.

c. dalam ayat ketiga ini riba sangat jelas diharamkan. Karena dampaknya yang sangat keji tehadap orang yang berhutang. Riba mmakan habis harta mereka sehingga menjadi budak yang tidak berdaya dihadapan para hartawan. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. Ali imran 130

Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”


yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

d. tahap terakhir dari pengharaman riba. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. Al Baqarah 275-281
artinya :
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).


Ibnu katsir berpendapat : Allah SWT mwnyatakan bahwa dia akan memusnakan riba atau menghancurkannya.

2. As Sunah
Rasulullah SAW bersabda , dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda : “ jauhilah tujuh dosa yang menghancurkan”. Para sahabat bertanya, “apa saja wahai Rasul?” beliau menjawab : “menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukmin yang menjaga dirinya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

MACAM-MACAM RIBA’
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

EFEK NEGATIF RIBA’
1. Dapat menumbuhkan rasa permusuhan diantara individu dan melemahkan nilai sosial serta kekeluargaan.
2. menumbuhkan ikap malas bagi orang yang mempunyai modal, karena dia mampu mendapatkan uang tanpa adanya usaha yang nyata.
3. Mendorong manusia untuk menimbun harta sambil menunggu adanya kenaikan intres rente
4. Menimbulkan sift elitisme dan jauh dari kehidupan masyarakat
5. membuat manusia lupa akan kewajiban hartanya, seperti infak, sedekah dan zakat.
6. mendorng manusia untuk berbuat kezaliman terhadap orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar