Minggu, 18 Juli 2010

RIBA'


Banyak diantara kita telah mengetahui bahwa riba itu haram. Baik melalui firman Allah, hadist nabi, pendapat para ulama dan lembaga-lembaga fatwa diberbagai negara. Kitapun menyadari bahwa diantara praktek riba yang paling jelas di masyarakat kita adalah kegiatan meminjamkan uang dengan bunga atau yang dikenal dengan rente. Namun bersamaan dengan berkembangnya jaman, praktek riba jua berkembang dan merambah keberbagai sendi kehidupan. Ada yang jelas bentuknya dan ada yang samar.
Seacara bahasa riba artinya pertumbuhan atau tambahan, baik dalam kebaikan maupun keburukan. Sedangkan dalam istilah fiqh, riba diartikan sebagai tambahan atas harta pokok (modal) yang dipinjamkan sebagai kompensasi ata perbedaan waktu yang ada.
HUKUM RIBA
Riba hukumnya haram. Semua agama samawi (yahudi, nasrani, dan islam) mengharamkan riba.
1. Al – Qur’an
Al Qur’an telah membicarakan tentang riba. Tetapi, tidak mengharamkian sekaligus, melainkan bertahap. Ada 4 tahapan pengharaman riba ini.

a. ayat yang pertama adalah Q.S. Ar-Rum ayat 39
Artinya :
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

Dalam ayat diatas, al quran tidak menybutkan hukumnya. Ia hanya berbicara tentang hakikat pertambahan dari riba itu, dengan membandingkan dengan zakat. Riba di sisi Allah tidak ada nilainya apa-apa. Sementara menunaikan zakat merupakan perbuatan yang sangat diridhai Allah SWT. Ayat ini juga menyadarkan kita bahwa segala sesuatu itu tidak harus diukur dengan materi saja. Riba mungkin akan menambah harata, sedangkan zakat akan mengurangi harta manusia. Tapi, di sisi Allah menunaikan zakat merupakan perbuatan terpuji dan riba tidak demikian.

b. kemudian surah An-Nisa’ ayat 160-161
Artinya :
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

Disini dijelaskan bahwa secara terpisah dari memakan harta orang lain secara batil, karena efek riba itu tidak terbatas kepada orang-orang yang melakukannya, akan tetapi berpengaruh terhadap seluruh komponen umat.

c. dalam ayat ketiga ini riba sangat jelas diharamkan. Karena dampaknya yang sangat keji tehadap orang yang berhutang. Riba mmakan habis harta mereka sehingga menjadi budak yang tidak berdaya dihadapan para hartawan. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. Ali imran 130

Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”


yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

d. tahap terakhir dari pengharaman riba. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. Al Baqarah 275-281
artinya :
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).


Ibnu katsir berpendapat : Allah SWT mwnyatakan bahwa dia akan memusnakan riba atau menghancurkannya.

2. As Sunah
Rasulullah SAW bersabda , dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda : “ jauhilah tujuh dosa yang menghancurkan”. Para sahabat bertanya, “apa saja wahai Rasul?” beliau menjawab : “menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukmin yang menjaga dirinya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

MACAM-MACAM RIBA’
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

EFEK NEGATIF RIBA’
1. Dapat menumbuhkan rasa permusuhan diantara individu dan melemahkan nilai sosial serta kekeluargaan.
2. menumbuhkan ikap malas bagi orang yang mempunyai modal, karena dia mampu mendapatkan uang tanpa adanya usaha yang nyata.
3. Mendorong manusia untuk menimbun harta sambil menunggu adanya kenaikan intres rente
4. Menimbulkan sift elitisme dan jauh dari kehidupan masyarakat
5. membuat manusia lupa akan kewajiban hartanya, seperti infak, sedekah dan zakat.
6. mendorng manusia untuk berbuat kezaliman terhadap orang lain.

Kamis, 08 Juli 2010

MENGENAL THAHARAH


Hampir dalam setiap kitab fiqh, para Fuqaha selalu menyimpan pembahasan thaharah sebagai sesuatu yang dibahas di awal. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keberihan atau kesucian dalam islam. Selain dapat menjaga umatnya dari berbagai penyakit, thaharah dalam islam juga berperan sebagai syarat dari sahnya sebuah peribadahan. Seseorang tidak dapat beribadah saat ia memiliki hadast. Ia juga tidak dapat beribadah saat pakaian atau tempat yang akan dilaksanakannya peribadahan terkena najis. Rasulullah bersabda tentang thaharah “ Ath-Thahuur (suci) itu sabagian daripada iman”. Dalam Al-Qur’an Allah swt menegaskan pentingnya Thaharah , yaitu dalam Q.S. Al-Baqarah, ayat 222.

Artinya : “. . . Sesungguhnya Allah menyukai orang –orang yang bertaubat dan menyukai orang – orang yang menyucikan diri.”

Dalam Q.S. Al- Mudatstsir ayat 4 Allah juga menjelaskan tentang thaharah

Artinya : “ Dan pakaianmu bersihkanlah”

Allah juga berfirman tentang kewajiban berwudhu untuk membersihkan hadast kecil serta mandi untuk membersihkan hadast besar. “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakitatau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuhperempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Almaidah , 5:6)

Kebersihan dan kesucian adalah hal yang harus kita jaga, karena akan mnjadi syarat diterimanya segala sesuatu. Un tuk bersuci kita dapat menggunakan dua mesia, yaitu air dan debu dari tanah yang suci, sesuai dengan Q.S. Al- ma’idah ayat 6 diatas.

AIR

Air merupakan alat penyuci utama dalam thaharah. Syari’at telah menetapkan bahwa selama masih ada air, maka hendaklah kita tidak mnggunakan medium lain. Kita perlu mengetahui jenis air apa saja yang boleh digunakan sebagai penyuci.
Macam-macam air
H. Sulaiman Rasjid menyebutkan dalam Fiqh Islam bahwa air, dalam pandangan syari’at terdiri atas beberapa jenis, yaitu :
1. Air yang suci dan mensucikan
Air jenis ini halal untuk diminum dan juga dapat digunakan untuk bersuci dari hadat dan najis. Air jenis ini adalah seluruh air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang masih tetap keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang mencair (salju yang mencair), air embun, air yang bercampur dengan sesuatu yang suci dan air yang keluar dari mata air. Firman Allah : “ (ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (Q.S. Al-anfal , 8: 11)
Namun, khusus air tang dikonumsi hendaknya dilakukan uji coba terlebih dahulu untuk mengukur kadar thayyiban –nya. Yaitu uji coba persentase kandungan mikroba serta mineral dan logam didalamnya.

2.Air suci, tapi tidak mensucikan.
Air dapat berubah hukumnya jadi tidak menyucikan. Perubahan itu meliputi perubahan sifatnya yang meliputi warna, rasa dan bau. Jika salah satu sifat tersebut berubah, sudah dapat dipastikan tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Termasuk air ini adalah :
a. Air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan suatu benda suci, seperti air kopi, teh dan sejenisnya.
b. Air pohon – pohon atau air buah-buahan , seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu, air kelapa, atau sejenisnya.
c. Air yang kuang dari dua kullah (air yang tidak memenuhi tempat yang lebar, panjang dan dalamnya masing masing satu seperepat hasta (kurang lbih 60cm)
Air ini baik dikonsumsi, namun tidak bisa digunakan untuk beruci.

3. Air yang bernajis
Air yang telah berubah warna, bau dan rasanya yang disebabkan oleh adanya najis yang mengenainya. Hukum iar ini tidak bisa digunakan baik untuk dikonumsi dan untuk bersuci.

4. Air sisa minuman
Air sisa minuman adalah air yang tetap berada dalam suatu wadah bejana, setelah diminum. Hukum air ini tregantung orang yang meminumnya. Air sisia minuman manusia, baik mu’min atau kafir, dalam keadaan junub, haid atau nifas, huhkumnya suci dan mensucikn selama terjaga kemutlakannya.

DEBU

Dari jabir ra., bahwasanya Nabi saw, bersabda “ Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada orang sebelumku: aku diberi kemenangan dari perjalanan sebulan, dan dijadikan bumi itu sebagai tempat shalat dan penyuci. .” (muttaafaqun alayh). dirawayatkan oleh ahmad dari Ali bin Abi Thalib , “. . . dan dijadikan tanah bagiku sebagai penyuci”. Tanah atau debu merupakan alat penyuci selain air. Saat air tidak dityemukan maka debu bia digunakan. Proses penyucian hdast dengan debu diebut tayammum. Tayammum berlaku untuk mensucikan hadast kecil atau besar dan hanya digunakan untuk ibadah saja. Artinya, setelah ibadah tersebut selesaik dilaksanakan, secara hakiki hadastnya belum dibersihkan sepenuhnya hingga menggunakan air.

Walawpun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa penyucian dengan debu derajatnya sama dengan penyucian dengan air.

Jumat, 02 Juli 2010

KEUTAMA'AN SHALAWAT


Sesungguhnya Allah dengan segala kekuasaan-Nya telah mengutus nabi-Nya Muhammad dan memberinya kekhususan dan kemuliaan untuk menyampaikan risalah. Ia telah menjadikannya rahmat bagi seluruh alam dan pemimpin bagi orang – orang yang bertaqwa serta menjadikannya orang yang dapat memberikan petunjuk yang lurus. Seorang hamba harus ta’at kepadanya, menghormati dan melaksanakan hak-haknya. Diantara hak-hakanya adalah mengkhususkan baginya shalawat dan memerintahkan kita untuk itu dalam Al-qur’an dan sunnah nabi. Orang-orang byang bershalawat kepadanya akan memperoleh pahala yang berlipat ganda. Berbahagialah orang yang btelah bershalawat atas nabi Muhammad SAW.

Adapaun tentang shalawat Allah menjelaskan dalam surah Al – Ahzab ayat 56

Artinya :
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi]. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya

Bershalawat artinya: kalau dari Allah berarti memberi rahmat: dari malaikat berarti memintakan ampunan dan kalau dari orang-orang mukmin berarti berdoa supaya diberi rahmat seperti dengan perkataan:Allahuma shalli ala Muhammad.

dengan mengucapkan perkataan seperti:Assalamu'alaika ayyuhan Nabi artinya: semoga keselamatan tercurah kepadamu Hai nabi.

Hukum shalawat untuk nabi Muhammad SAW

Menurut mahzab Hambaliy, shalawat dalam tasyahud adalah termasuk diantara rukun rukun sholat.
Al-Qodhi abu Bakar berkata : “ Allah subhanahu wata’ala telah mewajibkan mahluknya untuk bershalawat dan salam untuk nabinya. Dan tidak menjadikan itu dalam waktu tertentu saja. Jadi yang wajib adalah seseorang memperbanyak shalawat dan salam untuk beliau dan tidak melalaikannya. “

Keutamaan shalawat dan salam untuk nabi SAW
Dari jabir bin Abdullah berkata Nabi SAW bersabda : “ barang siapa yang ketika mendengarkan azan membaca : “ ya Allah ! tuhan pemilik azan yang sempurna ini dan sholat yang ditegakkan, berilah Muhammad wasilah dan fadhilah dan bangkitkanlah ia pada tempat terpuji yang telah engkau janjikan untuknya. “ maka ia berhak mendapatkan syafa’at paad hari kiamat. (HR. bukhari dalam sohihnya ). Dan dari Abdurrahman bin ‘Auf Radiyallahuan ‘ Anhu berkata : “ Saya telah mendatangi nabi SAW ketika ia sedang sejud dan memperpanjang sujudnya. Beliau bersabda : “ saya telah di datangi jibril , ia berkata : “ barang siapa yang bershalawat untukmu, maka saya akan bershalawat untuknya. Dan barang siapa yang bersalam untukmu maka saya akan memberi salam untuknya, maka sayapun bersujud karena bersyukur kepada Allah”. (HR. Hakim, Ahmad, dan jahadhmiy)

Ya’qub bin zaid Tholhah at-taimiy berkata : “ Rasulullah SAW bersabda : “ telah datang kepadaku malaikat dari tuhanku dan berkata : “ Tidaklah seorang hamba yang bershalawat untukmu sekali sekali kecuali Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali”.

Celaan bagi orang yang Tidak bershalawat Untuk Nabi.
Dari Abu Hurairah Radiallahuanhu berkata : Rasulullah SAW bersabda : “ celakalah sesorang yang jika namaku disebut di sisinya ia tidak bershalawat untukku, celakalah seseorang, ia memasuki bulan Ramadhan kemudian keluar sebelum ia diampuni, celakalah seseorang, kedua orang tuanya telah tua tetapi keduanya tidak memasukkannya kedalam surga”. Abdurrahman salah seorang perawi hadist dan Abdurrahman bin ishak berkata : “ saya kira ia berkata : “ atau salah seorang diantara keduanya” (HR. Tirmidxi dan Bazzar)
Dari Ali bin Abitholib dari Rasulullah SAW bersabda : “ Orang yang paling bakhil adalah seseorang yang jika namuaku disebut ia tidak bershalawat untukku”. (H.R. Nasa’i, Tirmidzi dan Thabrani).
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda : “ barang siapa yangn lupa mengucapkan shalawat untukku maka ia telah menyalahi jalan surga”. (telah ditashih oleh Al-Albani).
Dari Abu hurairah, Abul Qosim besabda : “ suatu kaum yang duduk pada suatu majelis lalu mereka bubar sebelum dzikir kepada Allah dan bershalawat untuk nabi SAW, maka Allah akan menimpakan kebatilan atas mereka, bila ia menghendaki maka mereka akan disiksa dan bila ia menghendaki maka mereka akan diampuni”. (H.R. Tirmidzi dan Abu daud)
Diriwayatkan oleh Abu isa tirmidzi dari sebagian ulama berkata : “ jika seseorang bershalawat untuk nabi SAW sekali dalam suatu majelis, maka itu sudah memadai dalam majelis tersebut”.

Fa’edah dan Buah shalawat untuk Nabi SAW. Ibnu Qoyyum menyebutkan 39 manfa’at shalawat untuk Nabi SAW, diantaranya :
1. Melaksanakan perintah Allah SWT.
2. Mendapat sepuluh shalawat dari Allah.
3. ditulis baginya sepuluh kebaikan dan dihapus baginya sepuluh kejahatan.
4. Diangkat baginya sepuluh derajat
5. kemungkinan do’anya terkabul
6. penyebab mendapat syafa’at Rasulullah SAW
7. Penyebab pengampunan dosa
8. Dicukupi oleh Allah apa yang diinginkannya
9. Mendekatkan diri pada Rasullullah SAW
10. Menyebabkan Allah dan Malaikat bershalawat padanya
11. NAbi bershalawat pada orang yang bershalawat padanya
12. Mengharumkan majelis
13. menghilangkan kekafiran
14. MEnghapus predikat kikir
15. Mendapatkan pujian penghuni langit dan bumi
16. Mendapat berkah Bagi dirinya
17. Akan Diingat oleh Rasullullah SAW
18. mendapat petunjuk dan hati yang hidup.